Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BC Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp4,5 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2015 – 01:01 WIB
BC Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp4,5 Miliar - JPNN.COM
Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - MERAL - Kapal patroli milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 20 ton, Selasa (13/10) lalu. Pasir timah yang diangkut KM Hamidah dengan nomor lambung 1108/PPq GT-29 ini, berasal dari Kalimantan Barat bertujuan Tanjungpengelih, Malaysia.

''Satu tersangka berinisial SS, 36, bersama 4 ABK kapal sudah kita amankan, dan dititipkan ke Rutan Klas II Tanjungbalai Karimun. Aksi penyelundupan ini, negara dirugikan sekitar Rp4,5 miliar dengan asumsi harga pasir timah 16 ribu dolar Amerika per ton,'' jelas R Evy Suhartantyo, Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, kemarin.

Penegahan dilakukan kapal Patroli Ramal Lumbang Tungkup BC-9004, sekitar pukul 21.30 WIB di perairan Tokong Malang Biru. Pengakuan SS, nakhoda KM Hamidah bahwa barang yang diangkut tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Artinya, hasil bumi yang diangkat berupa pasir timah adalah ilegal.

''Diduga KM Hamidah melanggar pasal 102A huruf (a) dan (e) UU No17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dan bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda mencapai Rp5 miliar,'' ungkapnya.

Penegahan aksi penyelundupan juga dilakukan patroli Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tanjungbalai Karimun. Patroli BC-500 Kancil berhasil menahan baoatpancung yang membawa minuman keras sebanyak 79 karton anggur merah cap orangtua. Satu karton berisi 12 botol, masing-masing berat 650 mililiter.

"Penegahan boat pancung yang mengangkut minuman beralkohol ini, dilakukan Selasa (13/10) sekitar pukul 22.38 WIB. Diduga, boatpancung yang berangkat dari kawasan bebas Batam menuju Tanjungbalai Karimun," tutur Kepala KPPBC TMPB Tanjungbalai Karimun Abien.

Namun, patroli KPPBC tidak berhasil menangkap nakhoda maupun ABK boatpancung. Selain itu, boatpancung pun tidak ada identitas sama sekali. ''Mereka melarikan diri ke darat, sehingga yang kita dapatkan hanya boatpancung, dan barang bukti 79 karton ini saja. Memang, nilai barang yang ditegah hanya mencapai Rp23 juta lebih. Namun dampak sosial terhadap masyarakat sangat besar," tuturnya. (tri)

MERAL - Kapal patroli milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, berhasil menggagalkan penyelundupan pasir

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News