Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

"Selanjutnya, tim gabungan menghentikan sebuah mobil di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan 27 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai," katanya.
Leni Rahmasari menyebutkan pelanggaran terhadap rokok ilegal tersebut dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dia menegaskan Bea Cukai berkomitmen mengawasi peredaran rokok maupun barang ilegal lainnya.
"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan peredaran rokok dan barang ilegal lainnya yang berpotensi merugikan negara," kata Leni Rahmasari. (antara/jpnn)