Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Ajak Masyarakat Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Jumat, 24 November 2023 – 13:28 WIB
Bea Cukai Ajak Masyarakat Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan - JPNN.COM
Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Foto: dok Bea Cukai

“Setelah melakukan pemeriksaan pabean, akan terbit penetapan tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea Cukai atau SKP. Jika hasil penetapan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangan tersebut,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Encep menambahkan kekurangan pembayaran bea masuk disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan.

Hal ini dapat mengakibatkan importir dikenai sanksi administrasi berupa denda karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean.

“Apabila keberatan atas penetapan tersebut, importir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Encep menuturkan bahwa agar tidak terkena sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan menginfokan kepada penjual atau pengirim barang untuk mengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.

“Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan CN (consignment note) ke Bea Cukai,” lanjutnya.

“Kami berharap aturan baru mengenai barang kiriman ini dapat diimplentasikan dengan saksama sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pelayanan yang makin baik,” tutup Encep. (jpnn)


Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close