Bea Cukai Ajak Masyarakat Tingkatkan Permintaan Produk Legal
jpnn.com, JAKARTA - Menurut Tobacco Control Support Center (TCSC) pada tahun 2020, jumlah konsumen rokok Indonesia mencapai 33,8 persen dari seluruh penduduk pada 2018.
Permintaan rokok yang tinggi ini tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga menyebabkan peredaran rokok ilegal.
Hal ini menuntut Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, mengungkapkan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan dua metode pendekatan, yaitu upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi serta represif berupa penindakan berdasarkan hukum," ungkap Nirwala.
Dia mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan pada 12 September-12 November 2022.
Bea Cukai mencatat selama Operasi Gempur Rokok Ilegal, jumlah penindakan meningkat.
Sementara itu, jumlah barang hasil penindakan (BHP) cenderung menurun tiap tahun.