Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Ajak Pemda Tekan Peredaran Barang Ilegal dengan Optimalisasi DBHCHT

Kamis, 08 April 2021 – 21:07 WIB
Bea Cukai Ajak Pemda Tekan Peredaran Barang Ilegal dengan Optimalisasi DBHCHT - JPNN.COM
Bea Cukai berkoordinasi dengan daerah dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengadakan koordinasi bersama pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT dengan tujuan menekan peredaran rokok dan miras ilegal.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.

Secara spesifik pemanfaatannya diatur dalam PMK Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Beberapa kantor yang menggelar rapat koordinasi bersama Pemda di masing-masing wilayah diantaranya Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Magelang.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan di bidang penegakan hukum, DBHCHT dapat dimanfaatkan dalam beberapa hal di antaranya pendanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan bidang cukai.

Menurut dia, kenaikan tarif cukai yang mencapai nilai rerata 12,5 persen pada tahun 2021 berpotensi terhadap naiknya tren peredaran rokok ilegal.

"DBHCHT harus mampu hadir dan berkontribusi menekan peredaran rokok ilegal," ujar Tri pada rapat koordinasi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT juga dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Pasuruan yang berkoordinasi bersama Pemkot dan Pemkab Pasuruan membahas upaya bersama dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Pasuruan.

DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk pendanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan bidang cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News