Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Siap Edar di Tiga Kota

Senin, 11 Mei 2020 – 18:34 WIB
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Siap Edar di Tiga Kota - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai mengamankan rokok ilegal siap edar. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melancarkan penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan, penindakan yang terus dilakukan Bea Cukai merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Sangat disayangkan di tengah pandemi Covid-19 masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan untuk melakukan kejahatan dengan cara mengedarkan rokok ilegal,” ungkap Syarif.

Kali ini, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Kudus, dan Indramayu. Pada hari Senin (4/5) lalu, Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 100.000 batang rokok ilegal siap edar dari sebuah toko.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, menyatakan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat. "Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pekanbaru melakukan investigasi ke lokasi yang menjadi target penindakan,” ungkap Prijo.

Setelah meluncur di lokasi yang ditargetkan, tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi berupa sebuah toko dan dilakukan pemeriksaan mendalam pada toko tersebut.

Atas pemeriksaan tersebut, pemilik toko kedapatan memiliki rokok ilegal berupa rokok tak berpita cukai sejumlah 10 karton. Ketika dilakukan wawancara singkat, sang pemilik toko mengaku bahwa rokok ilegal tersebut merupakan titipan orang lain.

Atas kedapatannya rokok ilegal tersebut kemudian diterbitkan surat bukti penindakan berserta berita acara penindakan yang disaksikan oleh pemilik toko. Selanjutnya, barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Bea Cukai berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Kudus, dan Indramayu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News