Bea Cukai Ambon Hibahkan Sebuah Kapal Yacht untuk Kegiatan Sosial Melalui Yayasan Ini
jpnn.com, AMBON - Bea Cukai Ambon menghibahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN), berupa sebuah kapal yacht tipe catamaran untuk Yayasan Cahaya Samudera Indonesia yang berlokasi di Desa Nusantara, Banda Neira.
Penyerahan kapal yacht dihadiri langsung Kepala Bea Cukai Ambon R. Teddy Laksmana didampingi Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Sunarko pada Jumat (1/12).
Teddy mengungkapkan hibah ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
“Saya berterima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ambon, Iwan Victor Leonardo Sitindaon yang telah membantu proses hibah," ucap Teddy dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Ucapan serupa juga disampaikan Teddy kepada pihak Baba Lagoon Hotel selaku pengelola tempat penimbunan pabean lainnya yang telah membantu proses penyimpanan BMMN hingga proses hibah.
Teddy berharap dengan dihibahkannya BMMN, berupa kapal yacht kepada Yayasan Cahaya Samudera Indonesia dapat membawa manfaat yang baik bagi kegiatan sosial dan kebersihan Pulau Banda Neira.
"Serta ke depannya dapat semakin mendorong dan memajukan tingkat kebersihan dan aktivitas pariwisata di Banda Neira yang lebih baik lagi," ujarnya. (mrk/jpnn)