Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Jawa Timur
jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan dua kantor di bawahnya, yaitu Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Bojonegoro, menggelar sosialisasi aturan cukai yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, di sepanjang November 2023.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, Bea Cukai Pasuruan memanfaatkan platform digital dan bekerja sama dengan media lokal Warta Bromo menggelar podcast dengan tajuk “Gempur Rokok Ilegal” pada 14 November 2023.
Di podcast itu, Bea Cukai Pasuruan memaparkan ciri-ciri rokok ilegal sekaligus menceritakan peran Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Pasuruan menjadi salah satu jalur utama dalam peredaran rokok ilegal, mengatasi hal itu, kami terus berupaya melaksanakan aksi penindakan rokok ilegal," ujar Encep, Selasa (5/12).
Hingga saat ini, lanjut Encep, Bea Cukai Pasuruan telah menindak 7.499.104 batang rokok ilegal yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan 3.301.432 batang selain melalui PJT, dengan total kerugian negara senilai Rp 9.253.645.837,00.
Dalam podcast itu, p etugas Bea Cukai Pasuruan mengimbau masyarakat agar dapat membantu dalam menggempur peredaran rokok ilegal dengan empat cara.
Pertama, tidak membeli rokok ilegal. Kedua, tidak memperdagangkan rokok ilegal. Ketiga, mengedukasi orang-orang di sekitar anda tentang bahaya rokok ilegal. Keempat, melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat.
Selain menyosialisasikan aturan cukai melalui platform digital, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi secara langsung, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Bojonegoro, pada 15 November 2023.