Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan 1.155 gram Narkoba
jpnn.com, BANDUNG - Kinerja pengawasan petugas Bea Cukai Bandung tidak lengah di libur Lebaran lalu. Terbukti dengan berhasil digagalkannya penyelundupan 1.155 gram Methamphetamine di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Penyelundupan dilakukan oleh seorang warga Thailand, BS (36). Dilakukan dengan cara disembunyikan di dinding tas ransel (false concealment) dengan sangat rapi.
"Berawal dari kecurigaan petugas kepada tersangka yang tidak mengisi form Customs Declaration dengan baik kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dan hasil xray menunjukan adanya benda yang mencurigakan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko.
Setelah dilakukan pembongkaran pelaku kedapatan membawa serbuk kristal putih seberat 1.155 gram.
Kemudian dilakukan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, Jakarta, teridentifikasi kristal putih tersebut adalah methamphetamine.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Penggagalan upaya penyelundupan NPP ini menambah panjang daftar penindakan NPP yang dilakukan oleh Bea Cukai Bandung.
Selama 2018, Bea Cukai Bandung telah berhasil melakukan Penindakan terhadap 14 kasus dengan total rincian 25.000 gram daun khat, 1.970 gram ketamine, 1.936 gram Methamphetamine, 100 gram 5F-ADB, 8.349 butir ekstasi, 980 butir happy five, 171 butir sertraline, 47 butir alprazolam, 38 butir trazadone hydrochloride, dan 21 butir pamotidine.