Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan 1.953 Butir Ekstasi

Selasa, 08 Mei 2018 – 19:05 WIB
Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan 1.953 Butir Ekstasi - JPNN.COM
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandung, Senin (7/5). Tampak barang bukti narkotika yang berhasil digagalkan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai Bandung kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dikirim melalui paket pos. Dalam pengungkapan itu, Bea Cukai Bandung mengamankan 1.953 butir ekstasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution menuturkan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap paket yang berasal dari Bangladesh yang dikirim untuk seseorang berinisial F beralamat di Bandung.

“Setelah dilakukan x-ray terhadap kiriman tersebut, petugas menemukan adanya benda mencurigakan yang diduga obat-obatan terlarang. Dan, untuk lebih menegaskan, kami menggunakan anjing K-9,” ujar Saifullah, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandung, Senin (7/5).

Setelah ditelusuri, ditemukan pil berwarna pink dan hitam dalam sebuah mobil remote control dari paket yang dicurigai petugas.

“Untuk memastikan, barang tersebut adalah narkotika, pihaknya melakukan pemeriksaan gunakan narcotest, dan teridentifikasi sebagai ekstasi,” ujar Saifullah

“Jika diestimasikan, nilai 1.953 butir pil ekstasi ini sebesar Rp 781.200.000. Dan, dengan penggagalan ini bisa menyelamatkan sekitar 3.906 jiwa anak bangsa," ungkap Saifullah.

Sebelumnya, Bea Cukai Bandung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five melalui jalur pos. Dari pengungkapan itu, disita 101 gram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi, juga 1.000 pil happy five.(jpnn)

Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dikirim melalui paket pos yakni 1.953 butir ekstasi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News