Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Distribusi Rokok Polos Antarkota Antarprovinsi
jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi bersama Polsek Kesatuan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) menggagalkan distribusi rokok polos, atau tanpa dilekati pita cukai di pelabuhan penyeberangan ASD Ketapang, Kamis (28/1).
Rokok yang tidak dilekati pita cukai ini memiliki perkiraan nilai barang Rp 124.032.000.
"Penindakan ini berhasil mengamankan rokok polos sebanyak 121.600 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63.840.000,” papar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi Kartiko Dwi Hartanto.
Penindakan ini bermula saat penghentian sarana pengangkut berupa bus “Gunung Harta” asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang hendak menuju Bali. Petugas mencurigai paket yang diangkut dalam bus tersebut, karena aroma tembakau yang cukup kuat.
"Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, ditemukan delapan koli barang kiriman yang berisi rokok polos, dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pelaku dapat disanksi hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. (*/jpnn)