Bea Cukai Batam Lelang 7 Mobil Mewah, Kamu Berminat?
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam akan melaksanakan lelang barang milik negara berupa tujuh unit kendaraan mewah pada Selasa (12/10).
Tujuh unit kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit Nissan GTR Bar-34, 1 unit Nissan GTR E-BCNR-33, 1 Unit BMW 335i (seri 3), 1 unit BMW 630i (seri 6), 1 unit Mercedes Benz SLK 200, 1 unit BMW R60, dan 1 unit De Tomaso 874 Pantera.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Batam Teguh Setiyono menyampaikan kegiatan ini merupakan lelang atas barang yang sebelumnya dilarang atau dibatasi dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Obyek lelang ini sebelumnya merupakan pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang sejak 2018 dan 2019," kata Teguh Setiyono.
Tegus mengatakan, selanjutnya Bea Cukai melelang kendaraan mewah tersebut dalam kondisi apa adanya dan tidak ada jaminan apapun terkait kualitas maupun kuantitas barang.
"Obyek lelang juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB, sehingga pembeli harus melakukan pengurusan dokumen tersebut setelah proses lelang dan obyek lelang tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam,” jelasnya.
Teguh mengatakan obyek lelang tersebut berada di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) berbeda.
Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR-33, BMW R60, dan De Tomaso 874 Pantera berada di TPP Tanjung Uncang, sedangkan untuk BMW 335i, BMW 630i, dan Mercedes Benz SLK 200 berada di TPP Batu Ampar.