Bea Cukai Batam Sita 10 Ribu Pil Ekstasi
Selasa, 02 Juli 2013 – 12:12 WIB
BATAM - Aparat Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyita sepuluh ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre sekitar pukul 12.00, Senin (1/7). Ribuan pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam dua dus susu bubuk itu ditemukan dalam tas pakaian milik Ng Can Kiong alias Sandri, 28. Tidak ayal, petugas langsung membekuk pelaku. Setelah ditangkap, pelaku masih dihubungi seseorang yang diduga pemesan barang haram tersebut. Namun, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri belum berhasil menangkap penelepon itu.
Can Kiong berangkat dari pelabuhan Situlang Laut, Malaysia, dengan kapal Indo Mas 3 yang merapat di Pelabuhan Internasional Batam Centre pukul 12.00 kemarin. Petugas x-ray yang memeriksa tas pelaku mencurigai salah satu barang dalam tas tersebut.
Pelaku langsung dibawa ke kantor BC dan diminta untuk membuka tasnya. Benar saja, dalam tas itu, ada dus Nestle dan Milo yang berisi sembilan bungkusan besar.
BATAM - Aparat Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyita sepuluh ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre sekitar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Daerah
Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
Senin, 25 November 2024 – 21:00 WIB - Daerah
Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
Senin, 25 November 2024 – 17:05 WIB - Daerah
Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
Senin, 25 November 2024 – 10:58 WIB - Riau
Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Senin, 25 November 2024 – 10:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Mimpi Timnas Indonesia Menghapus Kutukan Runner Up
Selasa, 26 November 2024 – 05:17 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - Gosip
Maafkan Ayus dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Sudah Masa Lalu
Selasa, 26 November 2024 – 05:05 WIB