Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Beber Pemanfaatan DBHCHT di Berbagai Daerah

Kamis, 02 Desember 2021 – 19:51 WIB
Bea Cukai Beber Pemanfaatan DBHCHT di Berbagai Daerah - JPNN.COM
Bea cukai sedang melakukan kunjungan ke pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai dan pemerintah daerah (Pemda) membeberkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada para petani tembakau.

Di tahun 2021 ini, DBHCHT dialokasikan dengan porsi sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% kesehatan dan 25% penegakan hukum.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pemanfaatan DBHCHT untuk masing-masing bidang sesuai dengan alokasinya.

“Penggunaan DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat di 2021 terdiri atas program pemberdayaan buruh tani tembakau dan rokok serta pelatihan keterampilan petani di beberapa daerah penerima dana seperti Blitar, Gresik, dan Pemalang,” ujar Firman.

Selain itu, penggunaan DBHCHT juga mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pupuk dan sarana prasarana yang ditujukan kepada para buruh pabrik di sejumlah daerah. Di antaranya Tulungagung dan Sidoarjo.

Aliran dana tidak hanya terbatas pada peningkatan kemampuan dan sarana prasarana petani, tetapi berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh rokok dan tembakau di beberapa daerah seperti di Pamekasan, Blitar, Batang, dan Gresik sebesar Rp 300 sampai Rp 500 ribu per bulan yang diterima oleh para buruh dari Mei hingga Desember 2021.

“Pemanfaatan untuk menunjang sarana dan prasarana kesehatan daerah seperti pembelian X-Ray pasien Covid 19 di Blitar, pembelian oksigen generator di RSUD Loekmono Hadi di Kudus dan penyedian obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) di beberapa Puskesmas,” ujar Firman.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membiayai program Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat yang kurang mampu seperti yang dilakukan oleh Pemerintah kota Probolinggo.

Bea Cukai dan pemerintah daerah (Pemda) membeberkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada para petani tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News