Bea Cukai Bekasi Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal di 426 kota/kabupaten di Indonesia pada 2018.
Hasilnya, terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04 persen dibandingkan pada 2016 yang sebesar 12,14 persen.
Peredaran rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dicanangkan pada 2017 dan masih terus digalakkan hingga saat ini.
Melalui program PCBT, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA), minuman keras ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan kementerian/lembaga lain.
Ikut ambil bagian dalam komitmen penertiban tersebut, Bea Cukai Bekasi secara gencar melakukan berbagai penindakan BKC illegal berupa rokok, tembakau iris (TIS), dan minuman keras dari 2017 hingga 2018.
Pada Rabu (28/11), Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tersebut sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang ilegal.
“Sebanyak 3.025.398 batang rokok, 107.865 gram TIS, dan 5.820 botol minuman keras ilegal dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total perkiraan nilai barang adalah Rp 2.227.419.745 serta nilai kerugian negara mencapai Rp 1.246.591.99,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi Hatta Wardhana.