Bea Cukai Beri Fasilitas dan Asistensi Kepabeanan kepada Pengusaha
Pemberian fasilitas ini merupakan wujud pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui program peningkatan ekspor serta penyerapan tenaga kerja dan investasi.
“Fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada pengusaha adalah penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,'' ungkap Hatta.
Selain fiskal, Hatta menjelaskan, fasilitas yang diterima perusahaan berupa kemudahan prosedural.
“Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dapat melaksanakan pembongkaran barang di gudang perusahaan sendiri. Tentu, ini akan mempercepat arus barang dan mengurangi biaya timbun di pelabuhan,” jelasnya.
Direktur PT Java Wood Industri Yangjiang Huang menyampaikan, fasilitas kawasan berikat yang diterimanya ini akan menyerap tenaga kerja baru.
“Pada 2022 ini, kami berencana menambah 3 ribu tenaga kerja,” tuturnya.
Bea Cukai terus konsisten mendorong ekspor dan meningkatkan investasi dengan memberikan fasilitas bagi industri dalam negeri agar bersaing di pasar global.
Meskipun di tengah pandemi Covid-19, perizinan tetap dapat diberikan secara daring. (mrk/jpnn)