Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada 2 Perusahaan di Jakarta dan Banten
Di antaranya, penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22; Tidak dipungut PPN dan PPnBM; dan juga Pembebasan cukai. Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang memperoleh fasilitas Kawasan Berikat oleh Bea Cukai.
Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS /Pelabuhan).
Kemudian, fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.
Selain itu, untuk cash flow perusahaan dan production schedule lebih terjamin. Lalu, dapat membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan subkontrak.
Hatta menambahkan, pemberian fasilitas kepabeanan merupakan bagian yang sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan laju ekspor dan investasi.
“Kami berharap perusahaan memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan. Sehingga fasilitas dapat memberikan pengaruh positif untuk pengembangan proses bisnis perusahaan. Dengan pemanfaatan fasilitas yang optimal, laju ekspor akan maksimal sehingga tercapai pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)