Bea Cukai Beri Fasilitas Kepabeanan kepada Morenzo dan Rejoso
jpnn.com, SEMARANG - Salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk mendorong aktivitas ekspor di Indonesia adalah memberikan insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan.
Hal ini sejalan dengan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Bea Cukai Jatim II.
Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Morenzo Abadi Perkasa (MAP).
Penetapan fasilitas diberikan setelah PT MAP melakukan pemaparan proses bisnis secara daring pada Kamis (30/6).
Pemaparan proses bisnis juga disaksikan oleh perwakilan dari KPP Madya Dua Semarang.
“Fasilitas kawasan berikat sangat bermanfaat bagi industri. Keuntungan yang didapat adalah penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI (pajak dalam rangka impor) dan tidak dipungut PPN (pajak pertambahan nilai) atas barang yang berasal dari Indonesia,” ujar Hatta.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jatim II menetapkan PT Rejoso Manis Indo yang berlokasi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur sebagai perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pengembalian dengan hasil produksi berupa gula kristal putih.
Penetapan diberikan setelah PT Rejoso Manis Indo memaparkan proses bisnis sebagai tahap akhir permohonan izin fasilitas KITE pengembalian pada Rabu (29/6) lalu di Media Center Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.