Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang
jpnn.com, REMBANG - Tidak lebih dari satu jam setelah PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA) mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jateng dan DIY pada 24 Juni 2019, Bea Cukai memutuskan untuk langsung menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB).
Fasilitas ini merupakan yang pertama diberikan kepada perusahaan di Rembang, Jawa Tengah.
Hal itu merupakan komitmen Bea Cukai untuk mendorong investasi, terutama yang berorientasi ekspor.
BACA JUGA: Bea Cukai Atambua Menggagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi
PT SDJA Rembang yang merupakan perluasan usaha dari PT SDJA yang berlokasi di Mojokerto tersebut memiliki hasil produksi sepatu olahraga dan komponen sepatu.
Hasil produksinya diekspor ke beberapa negara seperti Inggris dan Argentina. Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas KB agar memperoleh penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam importasi bahan bakunya.
“Kami berharap dapat memperoleh fasilitas KB sehingga bahan baku impornya tidak perlu bayar bea masuk dan pajak lainnya. Dengan demikian akan membantu cash flow perusahaan,” kata Direktur PT SDJA Hong Choon Sik.
Choon Sik menambahkan, pendirian PT SDJA Rembang dalam kegiatan produksinya akan menyerap tenaga kerja sejumlah 10.000 orang.