Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Bersama Pemda Kelola Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, untuk Apa?

Jumat, 01 Juli 2022 – 19:36 WIB
Bea Cukai Bersama Pemda Kelola Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, untuk Apa? - JPNN.COM
Bea Cukai melaksanakan focus group discussion untuk mengedukasi pemda mengenai penegakan hukum di bidang cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) agar anggaran dikelola secara efektif serta tepat guna dan sasaran.

Kebijakan DBHCHT diambil dari alokasi dana 2 persen melalui penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. 

Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2008 ini bertujuan mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. 

Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (1/7) mengatakan, dengan diterbitkannya PMK 215 pada 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT.

Yaitu, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen. 

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, unit vertikal Bea Cukai, seperti Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Kediri, Bandung, Pasuruan, dan Madura bersama pemda di berbagai daerah mengoordinasikan rencana kerja atas penggunaannya.

“Di samping membahas alokasi dana dan rencana kegiatan, Bea Cukai dan pemda menekankan pentingnya penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum,’’ ungkap Hatta.

Bea Cukai dan pemda berkoordinasi untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai tembakau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News