Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai - BNNP Sumut Musnahkan 6 Kg SS dan 1.000 Butir Ekstasi

Kamis, 08 Agustus 2019 – 19:28 WIB
Bea Cukai - BNNP Sumut Musnahkan 6 Kg SS dan 1.000 Butir Ekstasi - JPNN.COM
Bea Cukai Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) pada Selasa (6/8). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Bea Cukai Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) pada Selasa (6/8).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 6 kg serta pil ekstasi yang sebanyak 1.000 butir.

"Barang haram yang kami musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa setidak-tidaknya 34.000 orang. Narkotika tersebut diselundupkan oleh empat tersangka, yakni dua warga Malaysia dan dua warga Indonesia,” ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjend Polisi Atrial.

BACA JUGA: Strategi Jitu Bea Cukai Morowali Berantas Rokok Ilegal

Sebelum dimusnahkan, seluruh NPP tersebut disita di perairan utara Gosong, Sigunaguna, Serdang Bedagai oleh petugas patroli Kanwil Bea Cukai Sumut.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa dua warga Malaysia berinisial YBL (55) dan OCP (56) membawa 6 kg sabu dengan menggunakan perahu cepat di perairan Utara Gosong Siguna-guna, Selat Malaka.

“Keduanya kemudian ditangkap patroli Bea Cukai pada Senin, 1 Juli, sekitar pukul 23.00 WIB. Dua warga Indonesia, AV (32) dan SR (29), ditangkap setelah pengembangan kasus oleh BNNP Sumut,” ujarnya.

AV dan SR ditangkap BNNP Sumut ketika sedang mengedarkan narkoba tersebut di Medan. Setelah AV ditangkap, istrinya, RS, datang secara sukarela dan ikut diamankan oleh petugas BNNP Sumut.

Bea Cukai Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) pada Selasa (6/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close