Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Miras Tak Dilabeli Cukai dari Bali
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman paket berisikan minuman keras (miras)/minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Bali pada Selasa (8/2).
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengatakan penggagalan pengiriman miras ilegal itu dari informasi aplikasi crawling Bea Cukai.
"Atas pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) tujuan Cibinong, Bogor diindikasikan bahwa isinya berupa miras ilegal," ungkap Asep Ajun.
Dia menjelaskan paket itu bermula dikirimkan oleh seseorang berinisial R dari Denpasar, Bali kepada penerima seseorang berinisial B.
Informasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti petugas Bea Cukai Bogor dengan mendatangi PJT dimaksud.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket. Selanjutnya kami menemukan 55 botol (@600 ml) arak Bali tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.
Dia menambahan barang hasil penindakan itu dibawa ke Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dari kasus ini, pelaku berinisial B sebagai penerima paket diduga telah melanggar pasal 56 UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.