Bea Cukai Bongkar Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Semarang kembali menyita rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Jumat (1/11) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Parjiya menyatakan, ia dan petugasnya akan berusaha untuk terus memerangi rokok ilegal.
“Operasi ini tidak akan berhenti sampai disini, Gubernur turut mendukung kami bahkan kami disupport dana hibah pajak rokok dan dibantu oleh aparat penegak hukum lainnya. Tidak ada keraguan bagi kami memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi penyergapannya. “Masyarakat menginformasikan kepada kami bahwa akan ada kendaraan dari Jepara yang membawa rokok diduga ilegal tujuan Sumatera. Informasi kami analisis dan kembangkan. Setiap pergerakan terus dipantau petugas, hingga pada akhirnya Jumat (1/11)) pagi kami sergap satu kendaraan truk di area parkir Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster Tanjung Emas, Kota Semarang, yang membawa rokok diduga ilegal,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Gatot kemudian mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dan jumlah rokok yang disita. “Modus yang digunakan terbilang pintar, mereka menggunakan jalur baru yaitu melalui ToL Laut langsung dari Semarang ke Sumatera dengan alasan lebih murah. Mereka juga mengalihkan jalur distribusi dari darat ke laut dengan harapan lebih aman karena beranggapan petugas hanya melakukan operasi di darat," bebernya.
"Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut disembunyikan dalam truk yang mengangkut meubel. Setelah diperiksa, kedapatan 32 koli berisi rokok yang dilekati dengan ‘Jempel’ atau kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai. Atau bisa dibilang pita cukai palsu. Nilai barang secara total adalah Rp543.400.000, total rokok adalah 760 ribu batang, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp358.769.400,” imbuhnya
Penindakan ini menambah daftar panjang hasil operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat mencapai target untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen pada tahun 2020. (jpnn)