Bea Cukai Cilacap Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow
jpnn.com, CILACAP - Bea Cukai Cilacap memusnahkan sebanyak 1.807.787 batang rokok ilegal di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia, Senin (30/10)
"Pemusnahan kami laksanakan dengan cara dibakar pada tanur putar dengan suhu 1400°C sebagai bahan bakar energi terbarukan dalam industri semen," kata Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan, Rabu (1/11).
Dia menambahkan kegiatan ini sebagai bentuk upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Selain rokok jenis sigaret kretek mesin, petugas Bea Cukai Cilacap juga memusnahkan 4.150 gram klembak menyan tanpa merek dan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara.
Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Cilacap periode Januari sampai April 2023.
Petugas menyita rokok tersebut dan menetapkannya sebagai barang ilegal karena tidak terdapat pita cukai atau polos.
Hal itu melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp1,2 miliar dengan total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 2,2 miliar.
"Penindakan rokok ilegal kami laksanakan dalam rangka penegakan hukum di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Cilacap yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen," kata Irwan.