Bea Cukai Cirebon Amankan Truk Berisi Jutaan Rokok Ilegal
Selasa, 18 Agustus 2020 – 19:24 WIB
Encep menjelaskan bahwa upaya penindakan tersebut dilaksanakan dengan sinergi bersama tim Bea Cukai Jawa Tengah dan Bea Cukai Purwokerto.
Pelanggaran yang dilakukan dengan menggunakan sarana pengangkut tujuan Sumatera tersebut, menurut Encep, diduga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Terhadap kasus ini akan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Encep. (ikl/jpnn)