Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 26,5 M, Ini Modus Pelaku
Diungkapkan Gatot, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
Selain itu juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
Masih kata Gatot, terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan dilakukan pelepasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada Kamis (7/9).
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para stakeholder, termasuk Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan para pemangku kepentingan bandara internasional Soekarno-Hatta," kata Gatot.
Gatot menegaskan kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga atau instansi terus diupayakan guna meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan generasi yang akan datang. (mrk/jpnn)