Bea Cukai dan BNN Sita Paket Ganja Sebanyak Ini Asal Thailand di Bekasi dan Jaktim
Dibantu unit anjing pelacak Bea Cukai (K-9), tim gabungan menemukan 154 bungkus ganja Thailand seberat 81.773 gram.
“Jadi jumlah seluruh ganja yang ditindak adalah 113.657 gram. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui barang haram tersebut memiliki varian rasa, bahkan rencananya dikirim kembali ke Liverpool, Merseyside, Inggris,” ungkap Nirwala lagi.
Selain itu, berdasarkan keterangan AS dan MM, ganja asal Thailand ini dikirim dan dikendalikan oleh seseorang di Thailand yang kini dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, AS dan MM terancam hukuman sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam penindakan ini, Bea Cukai dan BNN setidaknya menyelamatkan 340.971 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat Rp 545 miliar terhadap potensi pengeluaran biaya rehabilitasi," tegas Nirwala.
Nirwala berharap kinerja positif ini berkelanjutan sehingga mampu mewujudkan Indonesia bersih narkoba. (mrk/jpnn)