Bea Cukai dan BPOM Cegah Peredaran Barang Ilegal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di beberapa daerah.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti keputusan kepala BPOM.
Yakni, pedoman koordinasi pengawasan pemasukan obat dan makanan melalui mekanisme jalur khusus Special Access Scheme (SAS) melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, SAS merupakan mekanisme jalur khusus yang memungkinkan obat atau bahan obat yang tidak atau belum memiliki izin edar namun sangat diperlukan dalam kondisi tertentu untuk masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman atau pengangkutan.
“Ingat, pengiriman obat atau bahan obat ini tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.
Bea Cukai Pangkalpinang menerima kunjungan dari BPOM Pangkalpinang, (22/2).
Dalam kunjungan tersebut, dibahas pengawasan pemasukan obat melalui mekanisme jalur SAS untuk penggunaan pribadi melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
Tujuannya, menjamin keamanan mutu obat dan makanan yang beredar di masyarakat, terutama di wilayah Pulau Bangka.