Bea Cukai dan Karantina Pertanian Musnahkan 1.120 Kg Cat Food Eks Impor
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang melakukan pemusnahan barang eks impor dari Cina, berupa cat food (makanan kucing).
Pemusanahan itu dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Semarang, Selasa (17/1).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjuung Emas, Anton Martin menjelaskan pemusnahan ini dilakukan karena barang impor tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Menurut dia, produk cat food itu sebelumnya diimpor dari Cina ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada Desember 2022.
”Jadi, produk ini diimpor dalam satu kontainer yang berisi total 1.120 kg dalam 70 kemasan karton.
Berdasarkan ketentuan, Bea Cukai dan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Turhadi Noerachman mengatakan bahwa proses importasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 harus dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan ini kami lakukan karena produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan kemudian dilakukan penahanan dan penolakan,” kata Turhadi.