Bea Cukai dan Pemda Fokuskan Pemanfaatan DBHCHT di Sektor Penegakan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menjalin koordinasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (11/7) mengatakan alokasi dana 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau ini bertujuan mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau.
Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT berubah sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.
"Dengan diterbitkannya PMK 215 pada 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT, yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen,’’ ujarnya.
Sebagai tindak lanjut perubahan ini, Bea Cukai Purwakarta, Yogyakarta, Sidoarjo, dan Kediri telah mengoordinasi rencana kerja penggunaan DBHCHT bersama pemda di wilayah pengawasan masing-masing. Pembahasan dikhususkan pada bidang penegakan hukum.
Bea Cukai dan pemda juga menekankan pentingnya penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022.
Harapannya, pengelolaan DBHCHT 2022 lebih optimal dan pemda terus berkoordinasi dengan Bea Cukai.
"Kami melaksanakan focus group discussion untuk mengedukasi pemda mengenai penegakan hukum di bidang cukai, pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran cukai, serta gambaran pelaksanaan operasi,’’ ucapnya.