Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, dan Pemerintah Kota Bandung menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Kamis (5/12).
Pemusnahan dilaksanakan secara seremonial dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak, sehingga barang tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso mengungkapkan pemusnahan dilakukan terhadap BKC ilegal eks penindakan di bidang cukai periode Juni-November 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Dia merinci barang yang dimusnahkan, meliputi 2.047 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) dan 3.204.938 batang hasil tembakau berupa rokok.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.474.201.740, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.405.436.623.
Budi menegaskan pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara, dengan mengedepankan sinergi antarintansi terkait.
“Melalui pemusnahan ini, kami berharap keberlangsungan sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemerintah daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa,” pungkas Budi. (mrk/jpnn)