Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai dan TNI kembali Menyita Rokok Ilegal Senilai Rp 2.66 Miliar

Kamis, 31 Oktober 2019 – 17:33 WIB
Bea Cukai dan TNI kembali Menyita Rokok Ilegal Senilai Rp 2.66 Miliar - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY belum mau berhenti menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayahnya. Petugas kembali berhasil menyita rokok ilegal senilai Rp 2.66 miliar di 7 lokasi berbeda dalam kurun waktu 30 September sampai 23 oktober 2019.

Secara keseluruhan jumlah rokok illegal yang berhasil diamankan berjumlah lebih dari 2.9 Juta batang dengan nilai potensi kerugian Negara mencapai lebih dari Rp1.75 Milyar. Operasi Gempur kali ini melibatkan tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, KPPBC Kudus dan KPPBC Semarang dan dibackup TNI dari tim Pomdam IV Diponegoro.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Parjiya menceritakan keberhasilan petugas dalam operasi kali ini. “Bea Cukai akan terus melakukan penindakan rokok illegal bersama-sama dengan Aparat Penegak Hukum dan juga Pemprov Jateng. Kami tidak akan berhenti. Ini untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mengamankan keuangan Negara," katanya.

Rokok illegal senilai Rp2.66 miliar yang kali ini berhasil diamankan petugas berasal dari 7 penindakan di 7 lokasi berbeda. Yang pertama pada tanggal 30 September 2019 dini hari berhasil diamankan 1 truk colt diesel bermuatan rokok illegal di Jalan Tol Semarang – Batang. Petugas berhasil mengamankan rokok illegal senilai Rp1.3 miliar. Yang kedua pada tanggal 8 Oktober 2019 siang, petugas berhasil mengamankan rokok illegal di 4 lokasi di Jepara.

Di Desa Geneng, Batealit dimankan rokok illegal senilai Rp283.22 juta. Di Desa Purwogondo, Kalimanyatan senilai Rp14.3 juta. Di desa Kalipucang Wetan, kalimanyatan senilai Rp70.64 Juta. Di Desa Pendosawalan, Kalimanyatan senilai 765.34 Juta. Sedangkan yang terakhir pada Rabu tanggal 23 Oktober 2019 kemarin, petugas mengamankan rokok illegal di 2 lokasi berbeda. Satu lokasi di Desa Teluk Wetan, Welahan senilai 91.88 Juta dan lokasi terakhir di Desa Sidigede, Welahan senilai 121.26 juta.

Melalui kesempatan ini, Parjiya kembali mengajak kepada para pengusaha rokok illegal dan seluruh pihak terkait agar menyudahi kegiatannya. Rokok ilegal itu merugikan Negara dan masyarakat. “Mari kami bantu menjadi pengusaha yang legal. Legal itu mudah. Jadilah pengusaha yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya mengambil hak masyarakat melalui rokok ilegal ini”, ajaknya.

Parjiya menambahkan bahwa masyarakat perlu diberikan informasi yang benar bahwa penindakan rokok illegal ini tidak mudah. “Beberapa kali kami mendapat perlawanan hukum, seperti Pra peradilan, TUN, dan lain-lain. Yang perlu digarisbawahi bahwa seandainya dalam gugatan tersebut kami kalah karena cacat prosedur dll, bukan berarti tindakan para pengusaha rokok illegal itu benar atau rokok illegal itu benar. Ini yang harus diluruskan dan diketahui masyarakat. Ilegal itu tetap salah. Mereka tidak membayar cukai, pajak rokok, dan PPnHT yang semuanya untuk APBN, milik kita semua, untuk pembangunan, untuk masyarakat seluruh Indonesia," jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi penindakan dan modus yang digunakan. “Penindakan di 7 lokasi dalam kurun waktu tersebut berawal dari informasi masyarakat dan juga informasi intelijen. Seluruh informasi yang ada kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dengan hati-hati," katanya.

Bea Cukai Jateng DIY belum mau berhenti menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close