Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Diapresiasi Menteri Pertanian Gegara Lakukan Ini

Rabu, 22 Juni 2022 – 20:12 WIB
Bea Cukai Diapresiasi Menteri Pertanian Gegara Lakukan Ini - JPNN.COM
Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan pelayanan prima rush handling atas importasi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk hewan ternak. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan pelayanan prima rush handling atas importasi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk hewan ternak.

Sejumlah 800 ribu dosis vaksin dari total 3.000.000 yang diangkut menggunakan maskapai Emirates Airline EK 0358 tiba di Indonesia pada Kamis (16/6) lalu.

Kedatangan vaksin tersebut disambut secara langsung oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) didampingi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan.

Mentan SYL memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Soekarno Hatta atas pelayanan prima yang diberikan atas importasi vaksin.

“Hadirnya vaksin didukung kerja sama apik dari semua stakeholder yang terlibat dalam kelancaran proses importasi vaksin ini,” jelas Mentan SYL.

Finari Manan mengungkapkan bahwa importasi vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini diberikan layanan Rush Handling, yaitu layanan penanganan segera terhadap barang impor yang peka waktu, sesuai yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera.

"Kami (Bea Cukai Soekarno Hatta) berkomitmen untuk memastikan kelancaran impor vaksin PMK ini, agar dapat segera diberikan kepada hewan sehat,” ungkap Finari.

Melalui sinergi dan kolaborasi, Bea Cukai Soekarno Hatta senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap berbagai macam importasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan pelayanan prima rush handling atas importasi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk hewan ternak.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News