Bea Cukai Berlakukan Flush Out untuk Dukung Ekspor CPO dan Turunannya
jpnn.com, JAKARTA - Kini, ekspor produk crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil (UCO) dibatasi.
Hanya pengekspor yang disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang boleh melakukan ekspor.
Karena itu, Bea Cukai memberlakukan program flush out atau percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas CPO dan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 38 Tahun 2022 yang berlaku pada 8 Juni 2022 hingga 31 Juli 2022.
Daftar barang yang ekspornya dibatasi dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20 Tahun 2022, yaitu, CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO.
Hal ini dimaksudkan untuk optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan komoditas tersebut, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.
Permendag Nomor 38 Tahun 2022 menetapkan pengekspor harus memiliki dokumen persetujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya.
Masa berlaku PE enam bulan. Selain itu, untuk memperoleh PE, pengekspor harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenai Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO.