Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai & Dittipidnarkoba Bareskrim Tangkap 3 Peredaran Sabu-Sabu

Kamis, 23 Februari 2023 – 18:22 WIB
Bea Cukai & Dittipidnarkoba Bareskrim Tangkap 3 Peredaran Sabu-Sabu - JPNN.COM
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Dittresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai meringkus tiga pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, ACEH - Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Dittresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai meringkus tiga pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu dilaukan setelah tim mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menjelaskan tim gabungan menangkap kapal pancing (boat oskadon) di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh pada Rabu (15/2), pukul 20.41 wib.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, dan RS dan kapal tersebut, petugas menemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan sebuah kotak fiber ikan berwarna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram," ungkap Hatta Wardhana.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mereka dikendalikan oleh R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Modus operandi yang digunakan ialah para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan teknik ship to ship. Mereka memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal (Aceh)," lanjutnya.

Pasal yang disangkakan untuk kasus narkoba ini ialah Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.000 ditambah sepertiga.

Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Dittresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai meringkus tiga pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News