Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Dorong Produksi Usaha Dalam Negeri dengan Fasilitas Kepabeanan dan IKM

Jumat, 31 Desember 2021 – 17:53 WIB
Bea Cukai Dorong Produksi Usaha Dalam Negeri dengan Fasilitas Kepabeanan dan IKM - JPNN.COM
Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara memberikan fasilitas kepabeanan untuk produksi barang di kawasan berikat berorientasi ekspor. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mendorong potensi pelaku usaha dalam negeri dengan pemberian fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah.

Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara konsisten memberikan fasilitas kepabeanan untuk produksi barang di kawasan berikat berorientasi ekspor.

“Berupa fasilitas penangguhan, pembebasan, atau pengembalian terhadap bea masuk, PPN, dan pajak dalam rangka impor lain kepada pelaku industri manufaktur,” ungkap Erwin Situmorang, kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara).

Fasilitas impor diberikan kepada perusahaan kawasan berikat untuk mengangkat perekonomian.

Fasilitas impor mampu mendongkrak ekspor sehingga mendapatkan devisa sebagai sumber penerimaan negara.

“Bea Cukai Sulbagtara telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 13 perusahaan dengan nilai fasilitas impor sampai Oktober 2021 senilai Rp 3 triliun,'' ungkap Erwin.

Berdasarkan data fasilitas kepabeanan dan cukai Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara, nilai fasilitas impor Rp 3 trilun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp 2 triliun.

Sementara itu, nilai ekspor perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sampai Oktober 2021 senilai Rp 93,3 triliun.

Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan usaha manufaktur dan IKM kepada perusahaan kawasan berikat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News