Bea Cukai Fasilitasi Hibah Ventilator dari Pemerintah Australia
jpnn.com, TANGERANG - Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan musuh yang nyata, bukan hanya satu atau dua negara tetapi hampir negara di seluruh dunia menghadapinya.
"Semua bekerja sama dan berupaya untuk menghadapi ini semua. Musuh yang tak nampak, namun nyata ancamannya. Sehingga pemerintah terus melancarkan aksi nyata dalam mengeluarkan kebijakan terbaiknya untuk menyelamatkan rakyatnya,” kata Finari, ketika menjelaskan peran Bea Cukai dalam upaya penanganan Covid-19, Rabu (5/8).
Menurut Finari, pihaknya pada tanggal 24 Juli 2020 telah menjadi fasilitator impor ventilator, yang merupakan barang hibah dari Australia sebagai dukungan dalam penanggulan Covid di Indonesia.
“Sebagai bagian dari pemerintah dan masyarakat, Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan percepatan proses impor barang untuk penanggulangan pandemi," ujarnya.
"Seperti ketika Pemerintah Australia melalui kedutaan besarnya menyerahkan seratus unit ventilator non-invasif ke Indonesia sebagai bagian dari paket peralatan medis dan laboratorium kritikal dua juta dolar Australia atau ditaksir sekitar 19,4 miliar rupiah di Posko Utama Satuan Tugas Nasional Indonesia,” lanjutnya.
Fasilitas yang diberikan Bea Cukai, yaitu layanan rush handling atau pelayanan segera, menurut Finari telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007.
“Adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara," jelasnya.
Ia pun mengatakan bahwa pengiriman bantuan ini merupakan hibah yang didasari kerja sama kemitraan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Australia, dalam menghadapi tantangan kesehatan dan ekonomi bersama.