Bea Cukai Fasilitasi Pelaku Usaha di Makassar dan Daerah Lain untuk Ekspor
Nilai devisa ekspor tersebut mencapai USD 1.482.111,33 atau sekitar Rp 20,9 miliar.
"PT IGP International merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berada di dalam wilayah pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Yogyakarta," jelas Firman.
Kawasan Berikat merupakan fasilitas yang diberikan Bea Cukai, berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
"Keuntungan lain dari fasilitas ini yaitu perusahaan memperoleh kemudahan proses kepabeanan," sebutnya.
Bea Cukai Tanjung Emas juga menunjukkan kontribusi aktifnya dengan memfasilitasi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jawa Tengah untuk dapat mengekspor produknya.
Pada 29 Oktober, Bea Cukai Tanjung Emas dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pelepasan ekspor furnitur produk UKM Jawa Tengah untuk merintis pembentukan Badan Promosi dan Pemasaran-Trading House Indonesia-Belgia di Antwerpen. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: