Bea Cukai Gagalkan Ekspor Illegal Pakaian Jadi
Jumat, 04 Juni 2010 – 15:15 WIB
"Terhadap dua kasus ekspor produk garmen ini telah dilakukan penyidikan oleh KPU BC dengan tersangka berinisial ST, dkk dan ML, dkk. Nilai barang eskpor yang berhasil dicegah sekitar Rp700 juta," ungkap Humas DJBC, Evy Surtantyo pada wartawan, Jumat (4/6) di Jakarta.
Selain itu, Bea Cukai juga berhasil melakukan pencegahan eksportir kayu illegal tujuan Singapura. Eksportir kayu illegal tersebut menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diberitahukan eksportir PT MU/PPJK PT LTK. Kayu log tersebut dimuat dalam empat kontainer berukungan 20 feet. Modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan uraian barang dalam dokumen PEB berupa Greaseproof Paper in Rectangular (Kertas anti minyak).