Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dari Surabaya
“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari penindakan ini di atas 300 juta rupiah dengan taksiran potensi kerugian negara di atas 150 juta rupiah,” ujar Yatim.
Yatim mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan pidana di bidang Cukai yaitu Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu: tindakan memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas; dan memiliki BKC hasil pidana.
Apabila terbukti, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; dan/ atau dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami menyesalkan dalam kondisi seperti ini masih ada pelaku usaha yang memanfaatkan situasi wabah COVID-19 untuk menjual rokok ilegal,” kata Yatim.
Kesadaran hukum dan peran serta masyarakat amat diperlukan untuk mendukung kinerja Bea Cukai di kemudian hari, baik dalam pengendalian BKC ilegal dan juga dalam pengamanan hak keuangan negara dari sektor cukai.
“Dapat kami tegaskan kepada masyarakat, bahwa semua kantor Bea Cukai dalam kondisi siaga untuk pengawasan dalam rangka operasi GEMPUR rokok ilegal,” pungkas Yatim. (*/jpnn)