Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 156 Ekor Belangkas dan Benih Sawit Tujuan Malaysia
jpnn.com, TANJUNGBALAI - Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit dengan tujuan Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (10/7).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi Intelijen.
"Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung kemudian melakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara dan menemukan satu koli berisi 156 ekor belangkas dan dua koli berisi 171 bungkus kecambah sawit,” beber Nurhasan dalam keterangan resminya, Jumat (12/7).
Menurut studi literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu, baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan.
Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Asia Barat.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, belangkas atau ketam tapal kuda termasuk ke dalam satwa yang dilindungi.
Sementara untuk kecambah sawit telah terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan, karena barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.
Pelaku memberitahukan kecambah sawit sebagai produk perikanan dalam dokumen kepabeanan.