Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Kiriman
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan narkoba dengan berbagai modus sebagai upaya mengawasi masuknya barang berbahaya dan ilegal.
Sejumlah narkotika ditemukan di dalam barang kiriman oleh tim Bea Cukai Cirebon pada Minggu (5/7).
Barang kiriman dengan penerima inisial ND tersebut dikemas dalam plastik hitam berisi serabut warna cokelat dengan alamat tujuan Kab.Majalengka, Jawa Barat. Penindakan terhadap barang kiriman yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi ini dilaksanakan di Kota Cirebon.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mejelaskan, setelah diselidiki lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa barang kiriman tersebut merupakan narkotika jenis ganja (mariyuana) dengan berat 4 gram.
“Menindaklanjuti hal tersebut, tim Bea Cukai Cirebon segera berkoordinasi dengan BNN Kota Cirebon dan kemudian berhasil mengamankan penerima barang inisial ND,” ujarnya.
Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, diduga pelaku ND melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, penanganan perkara ini diserahkan kepada pihak BNN Kota Cirebon untuk dilakukan proses lebih dalam.
Dengan kasus yang sama, Bea Cukai Tanjungpinang juga telah melakukan penindakan atas penyelundupan narkotika, namun dengan modus yang berbeda.
Pelaku dua orang WNI yang telah menjadi tersangka (PS dan SR), merupakan penumpang KM.Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, pada hari Sabtu (25/1) lalu.