Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bungkus Teh Asal Malaysia, Ini Kronologinya
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan satu orang ABK berinisial HS.
Selanjutnya, terhadap barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Polres Tanjungbalai.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ashari menyebut dengan penindakan ini, pihaknya setidaknya dapat menyelamatkan 25 ribu generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan perkiraan satu jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu-sabu.
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika dan barang ilegal lainnya," tegas Ashari. (mrk/jpnn)