Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu
Sabtu, 16 April 2011 – 07:52 WIB
Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Petugas memperkirakan nilai narkoba yang dibawa mencapai Rp 1,9 miliar dan dapat dikonsumsi 5.140 orang.
Pelaku yang bekerja sebagai pedagang baju bersedia membawa barang larangan dengan imbalan USD 5 ribu. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk belanja baju di Tanah Abang. "Pelaku disuruh oleh seorang WN Nigeria inisial E untuk menelan dan membawa barang terlarang itu ke Indonesia untuk pertama kalinya," terangnya. (gin)