Bea Cukai Gandeng Pemda untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kerja sama dengan pemerintah di berbagai daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Pada kesempatan itu, Bea Cukai melaksanakan koordinasi bersama Pemda Aceh Singkil, Jambi, Toli-Toli, Sinjai, Takalar, dan Merauke.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan, sinergi yang dijalin bersama Pemda itu sejalan dengan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dia menambahkan, DBHCHT merupakan penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% dan ditujukan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Prioritas penggunaan DBHCHT sendiri dibagi mejadi tiga bagian yaitu kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50%, penegakkan hukum dengan porsi 25%, dan kesehatan dengan porsi 25%,” ungkap dia.
Bea Cukai Meulaboh berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil mengadakan acara seperti sosialisasi, operasi bersama, pengumpulan informasi dan pengelolaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Sementara, Bea Cukai Jambi bersama Dinas Perkebunan memanfaatkan DBHCHT melakukan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, pada (13–14/10).
Selain itu, Bea Cukai Pantoloan juga melaksanakan asistensi pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Toli-Toli, terkait pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.