Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah untuk Optimalkan Manfaat DBHCHT
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Aceh Tamiang untuk memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan mengantisipasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah memaparkan, kegiatan ini diselenggarakan Selasa (7/12) dan Rabu.
Bea Cukai bersinergi dengan dinas pertanian, perkebunan, dan peternakan, koramil, polres, serta Satpol PP Aceh Tamiang.
’’Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal,’’ ujarnya.
Khususnya toko kelontong di Kecamatan Kuala Simpang, Tenggulun, Rantau, Seruway, Bendahara, Pulau Tiga, dan Kejuruan Muda.
Selain itu, Bea Cukai memberikan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal dalam bentuk penempelan stiker dan pemasangan baliho di wilayah-wilayah tersebut.
Sementara itu, untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT pada 2021, Bea Cukai Tasikmalaya dan Madura mengadakan monitoring dan evaluasi bersama pemda setempat.
’’Pada kesempatan ini, Bea Cukai bersama pemda setempat berdiskusi terkait kendala yang dihadapi dalam pemanfaatan DBHCHT tahun ini,’’ ungkap Firman.