Bea Cukai Gandeng Polri Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan sabu-sabu dan jutaan batang rokok ilegal yang nilainya lebih dari Rp 9,2 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menindaklanjuti barang hasil penindakan.
Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, menuturkan, sabu-sabu itu dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Emas, Ditresnarkoba Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan BNNP Jateng.
"Total sabu yang dimusnahkan sekitar 4 kilogram (kg),” ungkapnya.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus pengiriman narkotika asal Malaysia melalui barang kiriman tujuan Malang.
Penggagalan kasus itu merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tanjung Emas dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
Kasus penyelundupan tersebut berhasil dibongkar petugas pada Selasa (15/2).
Ditemuka 4.075,14 gram sabu-sabu dalam 14 plastik yang dimasukkan ke sela-sela 14 kusen kayu.