Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Gelar Operasi Gempur 2022, Lihat Hasil yang Didapat

Jumat, 27 Mei 2022 – 18:57 WIB
Bea Cukai Gelar Operasi Gempur 2022, Lihat Hasil yang Didapat - JPNN.COM
Bea Cukai menggelar Operasi Gempur 2022 pada 17 Mei-18 Juni dan mendapat hasil sitaan BKC ilegal. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur 2022 untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai.

Selain itu, diharapkan, kegiatan tersebut bisa menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Operasi pengawasan BKC oleh seluruh instansi vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu tersebut dilaksanakan pada 17 Mei-18 Juni 2022.

Operasi ini diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen dari 4,86 persen, meningkatkan permintaan BKC legal, dan mengoptimalkan penerimaan cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pada 2018 sampai April 2022, terjadi peningkatan intensitas dan kualitas penindakan BKC oleh Bea Cukai.

Bahkan, tahun ini, hingga April 2022, telah terlaksana 7.666 kali penindakan rokok ilegal dengan barang bukti berupa 162,6 juta batang rokok dan 567 kali penindakan miras ilegal dengan barang bukti berupa 42.291 liter minuman beralkohol.

Penindakan terhadap rokok dan minuman beralkohol ilegal dipasarkan melalui penjualan online dengan pengangkutan pengiriman dengan menggunakan jasa ekspedisi.

"Ini merupakan modus baru pemasaran dan distribusi BKC ilegal. Sebelumnya, beberapa modus penyelundupan BKC ilegal yang umum ditemukan ialah menggunakan high-speed craft melalui pesisir, pelanggaran fasilitas, impor ilegal melalui pelabuhan utama, serta modus produksi BKC ilegal yang dilakukan di rumah tinggal," ungkapnya.

Bea Cukai menggelar Operasi Gempur 2022 untuk meningkatkan penerimaan negara dan menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News