Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 3 Daerah Pengawasan, Ada Tindakan Tegas Dilakukan
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai menggelar operasi pasar di 3 daerah pengawasan, yakni Tanjungpinang, Parepare, dan Pekanbaru.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal di daerah.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan peredaran rokok ilegal sangat berpengaruh terhadap persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.
"Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Hatta Wardhana melalui keterangan Selasa (2/5).
Pada operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang menindak 22.088 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total perkiraan nilai barang Rp 47.483.920 dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 32.997.447.
"Bea Cukai Parepare juga mengantisipasi peredaran rokok ilegal lewat edukasi terkait ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal, yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan operasi pasar," imbuh Hatta.
Bea Cukai Parepare melaksaakan kegiatan tersebut di Kabupaten Barru Wajo dan Soppeng.
Sementara di wilayah lainnya, Bea Cukai kembali melaksanakan operasi pasar di area Kota Pekanbaru pada Rabu hingga Kamis, 12-13 April 2023.