Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal Serempak di 16 Wilayah Pengawasan
“Di beberapa wilayah seperti Bandung, Tanjung Balai Karimun, dan Pekanbaru masih kami temukan pedagang yang menjual rokok ilegal, oleh karena itu rokok tersebut kami sita,” ungkap Firman.
Firman menambahkan, operasi pasar tidak hanya melalui penindakan terhadap rokok ilegal, melainkan juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang peredarannya yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai salah peruntukan, dilekati pita cukai salah personalisasi, dan dilekati pita cukai palsu.
Untuk meningkatkan efektivitas operasi pasar ini, Bea Cukai juga aktif menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti Satpol PP dan pemerintah daerah.
“Kami juga menyadari bahwa petugas di lapangan terbatas dari segi jumlah, sehingga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kami menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat,” kata Firman lagi.
Bea Cukai senantiasa mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal.
Memperjualbelikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum, sedangkan membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan ke Bea Cukai dalam hal menemukan kegiatan peredaran atau produksi rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Firman. (mar1/jpnn)